Pada tanggal 16 agustus 2021, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar telah menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 masih bertujuan untuk mewujudkan tipologi Desa sesuai SDGs Desa, takni:
1. memulihkan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
2. Prioritas nasional sesuai kewenangan desa
3. Mitigasi bencana alam dan non alam
0 Komentar