Permendesa No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022


 Pada tanggal 16 agustus 2021, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar telah menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 masih bertujuan untuk mewujudkan tipologi Desa sesuai SDGs Desa, takni:

1. memulihkan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa

2. Prioritas nasional sesuai kewenangan desa

3. Mitigasi bencana alam dan non alam


Posting Komentar

0 Komentar